Sunday, 29 Jumadil Awwal 1446 / 01 December 2024

Sunday, 29 Jumadil Awwal 1446 / 01 December 2024

DPD Minta Penguatan Wewenang, Mahyudin: Itu tak Mudah

Kamis 29 Sep 2016 19:19 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Winda Destiana Putri

Wakil Ketua MPR Mahyudin.

Wakil Ketua MPR Mahyudin.

Foto: mpr

REPUBLIKA.CO.ID, KALTIM -- Wakil Ketua MPR RI Mahyudin menjelaskan, MPR hanya menampung usulan DPD untuk memperkuat kewenangan mereka, dan selanjutnya dikaji oleh Badan Pengkajian MPR. Namun, untuk menuju sistem bikameral seperti keinginan DPD bukanlah sesuatu pekerjaan mudah.

"MPR akan mengkaji apakah sistem bikameral itu efektif. Tapi amandemen UUD untuk menuju sistem bikameral tidak lah mudah," kata Mahyudin, usai memberi pengantar sosialisasi Empat Pilar MPR kepada KNPI Kabupaten Penajam Paser Utara di Graha Pemuda Penajam, Kalimantan Timur, Kamis (29/9).

Seperti diketahui Pimpinan DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas mengadakan konsultasi dengan Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi di MPR berkaitan dengan usulan amandemen kelima UUD, Selasa (27/9). Dalam konsultasi itu, Farouk Muhammad menyerahkan berkas pemikiran usulan DPD untuk amandemen kelima UUD khususnya penguatan kewenangan DPD.

Menurut Mahyudin, dalam rapat konsultasi itu DPD ingin ada penguatan peran DPD selama ini berkaitan dengan pembuatan undang-undang. Ia mengatakan, DPD ingin terlibat langsung atau bisa membuat langsung dalam pembuatan undang-undang khususnya yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Dengan usulan itu, Mahyudin menangkap arah DPD memang ingin mengusulkan sistem parlemen menjadi sistem bikameral. "Ada kamar DPR, ada kamar DPD. DPR memiliki kamar sendiri. DPD juga memiliki kamar sendiri dalam pembuatan undang-undang," ungkapnya.

Pimpinan MPR, lanjut Mahyudin, menampung usulan DPD untuk dilakukan kajian-kajian. MPR mempunyai Badan Pengkajian yang akan mengkaji apakah sistem bikameral itu efektif.

''Kalau untuk mengamandemen UU untuk menuju bikameral juga tidak mudah," sebut politikus Golkar tersebut.

Mahyudin menambahkan, Pimpinan MPR tidak bisa mengambil keputusan. Keputusan diambil dalam sidang paripurna MPR, yang dihadiri oleh dua pertiga anggota, dan disetujui setengah ditambah satu suara dari anggota yang hadir.

"Anggota DPR adalah dari partai politik. Mau tidak mereka berbagi dalam pembuatan UU yang berkaitan dengan kepentingan daerah," tutupnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler