Selasa 28 Apr 2015 23:50 WIB

Polisi Ringkus Oknum TNI Gadungan Penggelap Mobil

Mobil curian yang berhasil diamankan aparat kepolisian
Foto: Republika
Mobil curian yang berhasil diamankan aparat kepolisian

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Sektor Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berhasil meringkus seorang anggota TNI gadungan yang selama ini menjadi pelaku penggelapan mobil rental. Pelaku sudah beroperasi di 13 wilayah berbeda.

"Tempat kejadian perkara mulai dari Sumatera Utara sampai Riau," kata Kanit Reserse Kriminal Polsek Tampan, AKP Herman Pelani, Selasa (28/4).

AKP Herman menjelaskan, pelaku bernama Mawan Syahputra yang berpura-pura menjadi anggota TNI dari Kodam Bukit Barisan berpangkat Sersan Kepala. Petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku di Kota Bagan Siapi Api, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

AKP Herman menjelaskan, terbongkarnya aksi pelaku setelah salah seorang korban yang bernama Darlis melaporkan TNI gadungan itu ke Polsek Tampan dalam kasus penggelapan mobil. "Saat itu pelaku merental mobil dan korban diminta pelaku sebagai supir. Alasan pelaku saat itu hendak melapor ke Kodam Bukit Barisan di Medan, namun sesampai di Medan, pelaku lalu meminjam mobil korban dan menggelapkannya," jelasnya.

Mendapati laporan itu, lanjutnya, petugas lalu melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa pelaku berada di Kota Bagan Siapi Api, Rokan Hilir. Kemudian, pada Ahad (26/4) polisi lalu berhasil meringkus pelaku di Bagan Siapi Api dan bersama pelaku ditemukan juga atribut TNI.

Dari penyidikan sementara, lanjut AKP Herman, pelaku telah beraksi di 12 TKP di Medan serta satu kali di Pekanbaru. Mobil yang digelapkan pelaku antara lain jenis Daihatsu Xenia, Toyota Avanza dan Innova. Pelaku mengaku telah menjual mobil-mobil tersebut seharga Rp 18 juta hingga Rp 29 juta per unit.

"Kita akan kembangkan kasus ini, termasuk mengungkap penadah mobil curian dari pelaku," ujarnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement