Kamis 07 Apr 2016 19:13 WIB

Simpan Ganja, Nenek 61 Tahun Diamankan Polisi

Red: Yudha Manggala P Putra
Tumpukan daun ganja
Tumpukan daun ganja

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUK BASUNG -- Seorang nenek bernama Elida berumur 61 tahun warga Nagari Tanjung Sani, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diamankan polisi karena menyimpan daun ganja saat personel Kepolisian Sektor setempat menggeledah rumahnya, pada Rabu (6/4).

Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan saat ini Elida yang ditangkap pada Rabu sekitar pukul sekitar 16:00 WIB itu diamankan di Mapolres setempat untuk penyidikan lebih lanjut.

"Elida diamankan beserta tersangka lainnya yang tertangkap lebih duluan di salah satu warung di Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, atas nama Sawaludin (27)," tambahnya.

Ia menceritakan, Elida ditangkap setelah pengembangan penangkapan Awaludin di warung milik Epa (35) warga Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Rabu sekitar pukul 15:20 WIB.

Saat itu, anggota melakukan penggeledahan pada jaket milik tersangka dan ditemukan sebanyak empat paket kecil daun ganja siap edar. "Kami juga mengamankan dua unit telepon genggam dan uang diduga hasil penjualan daun ganja sebesar Rp 52.000," sebutnya.

Dari hasil keterangan tersangka, daun ganja ini diperoleh dari DS (34) warga Jorong Pandan, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, dengan jarak dari lokasi penangkapan sekitar delapan kilometer.

Mendapatkan informasi itu, polisi langsung menuju rumah DS dan sesampai di rumah DS, ibu DS atas nama Elida membuka pintu rumah. Setelah itu, Elida mencoba menghalangi anggota untuk menggeledah rumahnya dengan cara menutup pintu.

Setelah menutup pintu, Elida berusaha untuk menyimpan daun ganja ke daerah lain. Namun anggota berhasil membuka pintu dan langsung mengeledah.

Dari hasil pengeledaan, anggota berhasil menemukan 20 paket daun ganja berukuran kecil dan sedang yang disimpan dibawah tempat duduk dan di bawah kasur. "Saat pengeledahan, Elida memegang kaleng rokok dan anggota mencoba untuk meminta. Dengan kejelian anggota, Elida menyerahkan kaleng rokok tersebut dan teryata kaleng rokok itu berisi daun ganja," katanya.

Dari hasil penangkapan itu, anggota berhasil mengamankan daun ganja kering sebanyak 24 paket berukuran kecil sebanyak 14 paket dan sedang sebanyak delapan paket. Saat ini anggota sedang melakukan pengembangan kasus tersebut dan juga mencari keberadaan DS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement