Selasa 13 Jan 2015 19:06 WIB

Mengapa KPK Enggan Sebut Pemberi Gratifikasi Budi Gunawan?

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1). (Antara/Wahyu Putro A)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Namun, KPK enggan membuka nama orang yang memberi hadiah saat Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006.

"Terkait siapa orang, berapa transaksi, bagaimana caranya, mohon maaf, itu belum bisa dijelaskan dan sebaiknya tidak dijawab sekarang," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Selasa (13/1).

Ia mengatakan, sejauh ini KPK hanya bisa menyampaikan terkait hasil gelar perkara. Berdasarkan penyelidikan sejak Juli 2014, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri pada Senin (12/1) kemarin.

Namun, Bambang memastikan, semua hal tersebut akan dikemukakan dalam dakwaan terhadap Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) tersebut.