REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Prasetyo membantah kabar yang mengatakan eksekusi mati jilid III akan dilakukan pada Mei. Menurut dia, masih banyak pertimbangan sebelum melakukan eksekusi terpidana mati kasus narkoba.
"Yang bilang siapa sih? Banyak pertimbangan. Ini kan bukan satu hal yang sederhana" ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (11/5).
Ia juga berujar, koordinasi perihal eksekusi mati terus dilakukan. Persiapan eksekusi mati pun sudah dilakukan. Namun, untuk waktunya ia masih belum mau memberikan bocoran.
"Kami belum memutuskan itu, ya. Bahwa koordinasi dan persiapan sudah. Tetap yang memutuskan eksekutor," terangnya. Ia menjelaskan seseorang akan dihukum mati akan sangat tergantung dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.