Kamis 13 Jul 2017 17:54 WIB

Amien Rais Kritik Jokowi Soal Perppu Ormas

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Teguh Firmansyah
 Mantan Ketua MPR Amien Rais.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Ketua MPR Amien Rais.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais meminta Tim  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berpikir ulang memberlakukan aturan tentang pembubaran organisasi masyarakat (Ormas).

"Karena, kalau dilaksanakam dan DPR mengamini, ini negeri kita khawatir kalau kesadaran umat sudah tak tertahankan mereka akan bergerak pada hal-hal yang tak kita inginkan bersama," ujar Amien kepada wartawan usai acara Silaturahim dan Halal Bihalal Muhammadiyah Jabar, Kamis (13/7).

Amien menilai, langkah pemerintah menerbitkan Perppu pembubaran Ormas tersebut sebagai langkah yang fatal. Karena, itu sudah mengabaikan fakta dimasyarakat.  "Perancang Perppu ini, orang yang mengidap Islamofobia," katanya.

Nantinya, kata dia  program pertama adalah HTI. Kemudian menyusul FPI serta musuh-musuh yang lain dibubarkan. Jadi, sekali pun sudah diumumkan lebih baik ditolak oleh DPR.

"Karena ini berbahaya ya. Jadi saya khawatir langkahnya Jokowi ini dari salah ke keliru. Jadi Perppu ini sebaiknya ditolak," katanya.

Adapun kalau ada Ormas berbahaya yang menawarkan ideologi di luar pancasila, kata dia, itu tak usah dibubarkan. Tapi, dipanggil lalu diberi batas atau kekangan-kekangan tertentu kalau berbahaya.

Menurut Amien,  HTI itu sebenarnya hanya kumpulan mahasiswa laki-laki dan perempuan yang berasal dari kampus yang yakin bahwa pemerintahan yang berpegang pada wahyu langit atau norma agama itu bisa menyelesaikan masalah.

"Artinya, khilafah itu pemegang kekuasaan itu orang yang beragama, cinta kebenaran tak suka kedzoliman dan lain-lain. Jadi, tolong saya mengatakan apa adanya," katanya. 

Baca juga, PSHK Minta DPR dan Masyarakat Tolak Perppu. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement