Rabu 14 Feb 2018 03:43 WIB

Desak Pengesahan RKUHP, MIUMI Berencana Turun ke Jalan

MUIMI akan melakukan konsolidasi dengan ulama untuk mematangkan aksi turun ke jalan.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Tolak Disahkannya Perppu Ormas. Ketua GNPF Ulama  Bachtiar Nasir memberikan paparan saat konferensi pers GNPF Ulama di Jakarta, Senin (30/10).
Foto: Republika/ Wihdan
Tolak Disahkannya Perppu Ormas. Ketua GNPF Ulama Bachtiar Nasir memberikan paparan saat konferensi pers GNPF Ulama di Jakarta, Senin (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) berencana turun ke jalan untuk mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI segera mengesahkan revisi undang-undang (RUU) RKUHP. Rencana tersebut telah menjadi kesepakatan sejumlah elemen masyarakat Muslim.

"Dari pertemuan ini, kami isyaratkan, kami bersama elemen umat akan turun mendesak presiden dan DPR RI untuk segera mengesahkan RKUHP," kata Sekjen MIUMI Ustaz Bachtiar Nasir dalam konferensi pers Bedah RUU KUHP terkait Masalah Keumatan di AQL Islamic Center, Jakarta, Selasa (13/2).

Ustaz Bachtiar menyatakan aksi tersebut akan berlangsung apabila tak ada perubahan mendasar terhadap RKUHP. Apalagi, MUIMI telah mendengar adanya tekanan yang mengancam dan membahayakan NKRI dari sisi hukum dan perundangan.

Sejumlah duta besar negara Uni Eropa di Indonesia dikabarkan telah menemui Komisi III DPR untuk ‘menghalangi’ dimasukannya sejumlah persoalan moralitas, seperti zina, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) dalam revisi UU KUHP. "Adanya desakan kedutaan besar asing sama artinya dengan menekan atau mengancam kedaulatan RI," ujar ustaz Bachtiar. 

Terkait waktunya, ustaz Bachtiar mengatakan MIUMI masih merumuskan tanggal dan harinya. MIUMI masih akan berkonsolidasi dengan para ulama dan elemen masyarakat untuk mematangkan rencana demonstrasi tersebut.

Ustaz Bachtiar mengatakan MIUMI merumuskan sejumlah poin menyikapi masalah keumatan yang ada dalam RKUHP. Salah satunya adalah mendesak pemerintah dan DPR RI melakukan perluasan makna beberapa pasal dalam RKUHP terkait perzinahan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement