Ahad 21 Dec 2014 22:30 WIB

KY Berharap Majelis Hakim Ungkap Rekayasa Kasus JIS

Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar saat tiba di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School dengan terdakwa lima petugas kebersihan tengah menjadi perhatian, karena adanya dugaan rekayasa.

"Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan sejak awal hingga hari ini. Persidangan harus berlangsung dengan fair. Hakim harus bekerja profesional dan mampu mengungkap kasus yang sesungguhnya terjadi," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh.

Imam mengaku telah bertemu dengan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan dan ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk memastikan persidangan berlangsung adil dan profesional.

Sementara anggota Komnas HAM, Nurcholis mengatakan vonis yang akan dipersiapkan harus berdasarkan fakta di persidangan. "Kita harapkan majelis hakim kasus JIS tetap independen sesuai proses persidangan," katanya Nurcholis di Jakarta.

Nurcholis mengakui sesuai investigasi yang telah dilakukan Komnas, tiadanya bukti yang kuat saat proses persidangan telah menciptakan perdebatan alot di internal Komnas. Hal itu terungkap dari keterangan saksi ahli yang diundang dalam persidangan seperti ahli forensik dan psikologi anak.

"Untuk itu, sangat diperlukan independensi majelis hakim supaya vonis sesuai fakta walaupun tuntutan JPU begitu," jelasnya.

Komnas HAM menegaskan hasil investigasi yang dilakukan akan selesai sebelum putusan majelis hakim. Hal ini untuk memberikan masukan penting terhadap kasus JIS tersebut.

"Kita usahakan hasilnya bisa selesai sebelum putusan majelis hakim, supaya bermanfaat. Kita akan berikan hasilnya ke majelis hakim, kejaksaan, kepolisian, JIS, kedutaan-kedutaan besar," jelasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut lima pekerja kebersihan JIS yakni  Agun Iskandar, Virgiawan Amin, Zaenal A, Syahrial dan Afrisca dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsidier tiga bulan kurungan. Para terdakwa diduga melakukan sodomi terhadap MAK sebanyak 13 kali dalam periode Desember 2013 hingga bulan Maret 2014.

Patra M. Zen, kuasa hukum Virgiawan Amin dan Agun Iskandar mengaku tak habis pikir dengan jalan pikiran jaksa. Sebab selama 19 kali persidangan, seluruh fakta dan saksi kunci tidak berhasil membuktikan adanya dugaan sodomi seperti yang dituduhkan.

Secara medis, empat lembaga kesehatan yaitu SOS Medika, RSCM, RSPI dan RS Bhayangkara Polri menegaskan peristiwa sodomi itu tidak ada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement