Selasa 23 Feb 2016 21:54 WIB

Pemkot Bogor Bebaskan PBB untuk Keluarga Miskin

Pajak Bumi dan Bangunan
Foto: wordpress.com
Pajak Bumi dan Bangunan

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat mengeluarkan kebijakan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk menggratiskan warga miskin dari beban Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan/perdesaan (PBB-P2).

"Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota tentang pengurangan sebesar 100 persen bagi warga miskin yang memiliki ketetapan PBB-P2 sebesar Rp100 ribu ke bawah," kata Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh dalam acara rekonsiliasi penerimaan dan pengelolaan PBB-P2 2016, di Balai Kota, Selasa.

Daud mengatakan, tercatat ada 100.700 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 warga tidak mampu yang namanya tercantum di data BPS dan Bappeda Kota Bogor.

"Total nilai pembebasan SPPT PBB P2 bagi warga miskin ini mencapai Rp5 miliar," katanya.

Dikatakannya, kebijakan pembebasan beban PBB bagi warga tidak mampu sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Bogor bagi warga ekonomi lemah (miskin).

Menurut Daud, program ini mulai berlangsung 2016, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait pembebasan SPPT PBB-P2 bagi warga miskin, Dispenda akan melakukukan sosialisasi menyeluruh kepada kepala seksi pemerintah di kecamatan dan kelurahan.

"Perlu ada penyamaan pemahaman dalam mekanisme kebijakan ini," katanya.

Daud menambahkan, melalui rekonsiliasi yang dilaksanakan, pihaknya menjelaskan secara teknis mekanisme pelaksanaannya sekaligus melakukan evaluasi.

"Dalam pelaksanaannya kita juga akan melakukan evalausi kebijakan wali kota yang menggratiskan PBB-P2 apakah efektif atau tidak," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement