REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Tersangka kasus prostitusi gay daring berinisial AR yang ditangkap tangan Mabes Polri di kawasan Cipayung Kabupaten Bogor pada Selasa (30/8) malam lalu diketahui sempat tinggal di dua kontrakan yaitu Gang Rasisa Ciawi, Kabupaten Bogor dan Kelurahan Harjasari, RT/RW 01/08 Kota Bogor.
Tokoh masyarakat sekaligus mantan ketua RT di Gang Rhasisa RT/RW 02/02, Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Rosid mengatakan, pelaku hanya tinggal sekitar dua bulanan di samping kontrakan yang dimilikinya. Pelaku, kata dia, memang terlihat sering membawa banyak anak-anak pria di bawah umur ke kamar kontrakannya, yang tepat berada di depan di rumah Rosid.
"Jadi mau mencurigai juga susah awalnya, karena kan kumpulannya sama anak-anak pria, beda halnya kalau bawa banyak perempuan misalnya," kata Rosid ditemui Republika, Jumat (2/9).
Rosid melanjutkan, ketika ditanya profesi dan apa yang dilakukan di dalam kontrakan bersama anak-anak tersebut, sang pelaku mengaku melakukan kegiatan belajar mengajar ngaji. "Tapi ya nggak kedengeran ngajinya, dan penampilan dia (tersangka) tidak seperti guru ngaji, seperti pakai celana pendek misalnya," lanjut Rosid yang juga didampingi istrinya.
Akhirnya, ia menambahkan, tersangka AR sepertinya merasa terusik dengan pertanyaan yang kerap dilontarkan warga. "Makannya akhirnya pindah. Anak-anak yang suka dibawa sih bukan orang Ciawi, penampilannya gaul, saya pasti tahu kalau misalnya anak-anak itu orang Ciawi," tutur dia.