REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merazia Hotel Sari Pan Pacific di Jalan MH Thamrin, Senin (12/3). Dalam razia penegakan aturan terkait penggunaan air tanah dan pengolahan air limbah tersebut Anies menyebut banyak yang dilanggar pihak manajemen hotel.
Dalam razia kali ini, Anies dan beberapa petugas dari tim yang dibentuknya melihat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) hotel di belakang. Ia menemukan adanya air limbah yang meluber. Anies menilai ada kesalahan fatal dalam pemakaian air tanah dan pengolahan air limbah di Hotel Sari Pan Pacific.
"Di sini terlihat banyak sekali ketentuan-ketentuan bahkan ketentuan perundangan yang tidak ditaati. Itu sebabnya mengapa kita melakukan pengawasan akan lebih ketat," kata dia di lokasi.
Baca juga, Anies Pantau Langsung Operasi Pengawasan Sumur Resapan.
Anies mengatakan, Hotel Sari Pan Pacific harusnya memiliki sumur resapan namun tak ada. Ia menyebut air yang digunakan di hotel tidak dimasukkan ke tanah tapi dialirkan ke luar dan menyumbang pada banjir kalau sedang ada hujan. Anies menganggap hal tersebut pelanggaran fatal. "Itu sudah mendasar sekali," ujar dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merazia Hotel Sari Pan Pacific di Jalan MH Thamrin, Senin (12/3). Dalam razia penegakan aturan terkait penggunaan air tanah dan pengolahan air limbah tersebut Anies menyebut banyak yang dilanggar pihak manajemen hotel.
Dia melanjutkan, IPAL Hotel Sari Pan Pacific juga bermasalah. Anies menyebut ketentuan-ketentuan yang menyangkut prinsip-prinsip dasar pengolahan limbah tidak dijalankan. Persoalan selanjutnya di hotel ini, kata Anies, adalah menyangkut sumur dalam.
"Di sini izinnya surat izin pengambilan air itu terakhir tahun 2013 sudah tidak berlaku lagi, sudah kedaluwarsa. Dan peletakan alat-alatnya, alat ukur dan lain-lain tidak sesuai dengan ketentuan," ujar dia.
Anies mengatakan akan merazia gedung-gedung tinggi di Ibu Kota terkait penggunaan air tanah dan pengelolaan air limbahnya. Razia akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. "Akan ada 80 gedung yang diperiksa selama hari ini sampai tanggal 21 (Maret)," kata dia.
Anies telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomot 279 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan. Tim tersebut bertugas untuk melakukan pengawasan.
Dia mengatakan, tim tersebut terdiri dari unsur Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Sumber Daya Air, Satpol PP serta dari eksternal yakni Balai Konservasi Air Tanah.