Rabu 09 Dec 2015 15:56 WIB

Masyarakat Diminta Laporkan Calon Pemimpin Curang

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Djibril Muhammad
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pilkada Damai, Pilkada Serentak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, mengajak masyarakat pemilih untuk menghukum siapapun yang ingin bertindak curang.

Salah satu kecurangan yang dilakukan adalah mempengaruhi pilihan pemilih dengan cara menggunakan uang atau barang menjelang dan setelah pemungutan suara.

Dengan jumlah pasangan calon yang terbatas, potensi adanya politik uang sangat dimungkinkan dilakukan seluruh pasangan calon yang ada.   

"Oleh karena itu, untuk mewujudkan Pilkada yang bersih dan menghukum pelakunya, JPPR mengajak kepada seluruh masyarakat pemilih, untuk menerima uang tersebut, dan menjadikannya sebagai barang bukti untuk dilaporkan ke panitia pengawas pemilihan," kata Hafidz, Rabu (9/12).  

Menurut dia, keberanian masyarakat pemilih untuk menciptakan Pilkada bersih, ditunjukkan dengan tindakan melaporkan kepada panitia pengawas Pilkada terhadap praktik politik uang yang dilakukan. Sehingga, tidak ada lagi alasan kesulitan penindakan pidana Pilkada hanya karena tidak ada bukti atas kejadian kotor tersebut.   

Hafidz menyebutkan, KUHP pasal 149 menyatakan, barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.

"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap," ujarnya.   

Ia mengatakan, masyarakat pemilih sudah sangat rasional dan tidak terpengaruh pilihan nuraninya hanya karena politik transaksional. Tidak ada hubungan timbal balik yang kuat antara politik uang dengan pilihan pribadi pemilih.   

"Saatnya kita menolak suap dan menghukum pelaku politik uang, bukan dengan menolaknya, tetapi menjadikannya sebagai barang bukti untuk menjebloskannya ke Penjara," ujar Hafidz.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement