REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menunggu tanggapan resmi dari Badan Pengawas Pemilu terkait penolakan mendistribusikan anggaran sebesar Rp 700 miliar kepada perwakilan saksi dari parpol peserta Pemilu.
"Saya menunggu surat resmi, kan harus ada. Kalau (Bawaslu) menolak, ya (harus disampaikan) secara tertulis," kata Mendagri usai membuka Rakornas Pemantapan Pemilu di Jakarta, Selasa (11/2).
Mendagri mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat balasan tersebut sejak empat hari yang lalu atau sekira Jumat (7/2), dengan melampirkan dua poin penting terkait kepastian penyusunan draf usulan Peraturan Presiden (Perpres) soal dana saksi parpol. "Saya sudah sampaikan dua hal penting, yaitu harus ada kepastian bahwa parpol peserta pemilu setuju dan harus ada lembaga yang bersedia menerima dan menjalankan," tambahnya.
Mendagri juga meminta kepada Bawaslu untuk segera menanggapi mengenai pertanggungjawaban lembaga penyelenggara pemilu yang akan mendistribusikan uang Negara sebesar Rp 700 miliar tersebut. "Makanya saya serahkan saja ke lembaga penyelenggara Pemilu, kalau tidak disampaikan ke kami dan tidak ada yang mau bertanggung jawab ya tidak akan kami berikan," kata Gamawan.
n.
Sebelumnya, Bawaslu menolak jika Pemerintah mempercayakan dana saksi parpol itu kepada panitia pengawas. Hal itu disebabkan Bawaslu belum kuat secara struktural di tingkat daerah, sehingga akan berisiko jika bertanggung jawab mendistribusikan honor saksi parpol tersebut.
"Bawaslu tidak mampu dan tidak mau mendistribusikan (uang) itu karena risikonya tinggi. Kami tidak siap mendistribusikan uang itu, karena aparat kami di bawah tidak kuat. Di kecamatan saja sekretariat kami tidak jelas," kata Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak.