REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN-- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah telah melanggar peraturan Pemilihan Umum dengan menggunakan uang negara dan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye di berbagai daerah di Tanah Air.
Bantahan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi di Medan, Jumat, sebelum kegiatan kampanye akbar Partai Demokrat di Lapangan Merdeka Medan, Sumut. Menurut Sudi, pihaknya perlu memberikan penjelasan tersebut karena adanya sejumlah pemberitaan yang melanggar aturan pemilu dengan menggunakan anggaran negara dalam berkampanye.
Pihaknya memastikan pemberitaan tersebut tidak benar karena tidak adanya penggunaan keuangan negara oleh Presiden Yudhoyono, baik untuk kepentingan kampanye maupun kegiatan lain yang tidak dibenarkan perundang-undangan.
"Perlu saya jelaskan bahwa bapak Presiden sangat taat pada aturan yang berlaku. Beliau tidak akan menggunakan anggaran negara untuk kepentingan kampanye atau kegiatan lain yang tidak dibenarkan," tuturnya.
Terkait dengan biaya pesawat dan akomodasi yang digunakan, Mensesneg memastikan penggunaan telah disesuaikan dengan aturan yang berlaku. "Kalau itu harus menggunakan dana kampanye partai, sepenuhnya dana itulah yang digunakan. Tidak ada satu pun anggaran negara yang digunakan," ucapnya.
Untuk memastikan tidak adanya penggunaan anggaran negara untuk kegiatan kampanye, pada akhir kampanye nantinya Presiden Yudhoyono akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dana yang digunakan.
"Dengan demikian, akan dipastikan tidak ada kesalahan-kesalahan yang dilakuan," ujar Mensesneg.
Selanjutnya, Presiden Yudhoyono juga akan menjadikan proses kampanye capres dan cawapres pada 2004-2009 dan kampanye 2009-2014 yang telah mematuhi aturan-aturan tersebut, sebagai rujukan agar tidak terjadi kesalahan. "(Kampanye capres dan cawapres) itu sudah teraudit," kata Mensesneg, menegaskan.