Kamis 10 Apr 2014 19:00 WIB

Bawaslu Rekomendasikan Pemilihan Ulang di 62 TPS di Banten

Red: Bilal Ramadhan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan kostum tempo dulu melintas diantara bilik memilih saat pemungutan suara Pemilukada di TPS 61 Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (9/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menggunakan kostum tempo dulu melintas diantara bilik memilih saat pemungutan suara Pemilukada di TPS 61 Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (9/4). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan sebanyak 62 TPS di Banten untuk melakukan pemilihan ulang karena ada permasalahan terkait tertukarnya surat suara. Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tantowi di Serang, Kamis mengatakan, ke 62 tempat pemungutan suara (TPS) yang harus melakukan pemungutan suara ulang tersebut diantaranya, 58 TPS di Kota Tangerang, 1 TPS di Kabupaten Lebak, dan 3 TPS di Kabupaten Serang.

"Sampai saat ini jumlahnya ada 62 TPS yang melakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan ulang, paling banyak di Kota Tangerang. Mungkin besok dilakukannya, karena batas waktunya sampai tanggal 15 April," kata Pramono saat menyampaikan hasil temuan Bawaslu terkait pemungutan suara Pemilu legislatif 2014.

Pihaknya menyayangkan dengan adanya sejumlah TPS yang melakukan pemilihan ulang tersebut, karena banyak masyarakat yang terabaikan waktunya untuk melakukan pemilihan kembali. Pemilihan ulang terjadi akibat tertukar surat suara dari daerah pemilihan (dapil) lain, baik untuk surat suara DPRD kabupaten maupun provinsi .

Menurut dia, dilakukannya pemilihan ulang di 62 TPS di Banten berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI yang mengacu pada pasal 203 ayat 1 UU No 8 tahun 2012. Bahwa apabila terjadi gangguan dalam pelaksanaan pemilu seperti gangguan keamanan, terjadi kerusuhan, dan gangguan lainnya, maka Bawaslu merekomendasikan pemilihan lanjutan.

"Karena tertukarnya surat suara dari dapil lain, dikategorikan gangguan lainnya. Maka ke 62 TPS itu melakukan pemilihan ulang," kata Pramono.

Bawaslu Banten juga menemukan permasalahan lain pada saat pemungutan suara seperti surat suara kurang, form kurang, ada juga gambar daftar calon legilstif yang tidak dikirim ke TPS, sehingga banyak warga kesulitan untuk melihat caleg pilihannya.

Selain itu, kata dia, Bawaslu juga menemukan surat suara sisa yang tidak disilang oleh KPPS, hal ini khawatir bisa berpotensi terjadi 'jual beli suara' atau digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. "Kalau terkait perhitungan suara ada saksi yang tidak bisa menyaksikan penghitungan sampai selesai. Ini juga menjadi potensi adanya kecurangan," kata Pramono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement