Jumat 18 Apr 2014 19:51 WIB

Romahurmuziy: Sekjen Masih Dijabat Muchammad Romahurmuziy

Sekjen PPP M. Romahurmuziy
Foto: entbluextv.com
Sekjen PPP M. Romahurmuziy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy, membantah adanya pergantian sekretaris jenderal partai yang kini dijabatnya dan juga menegaskan tidak ada pemecatan fungsionaris DPP PPP.

Dalam rilis yang dikirim pada Jumat, Romahurmuziy membantah berita terkait pernyataan wasekjen PPP Saifullah Tamlicha yang menyebutkan bahwa sudah ada pergantian sekjen DPP PPP. Pergantian didasarkan atas Rapat Pengurus Harian (PH) DPP yang disebutkan diadakan pada Jumat ini.

"Sekjen DPP PPP masih dijabat oleh Muchammad Romahurmuziy, sesuai keputusan formatur Muktamar VII PPP di Bandung tahun 2011. Tidak benar pernyataan wasekjen PPP Saifullah Tamlicha yang menyebutkan bahwa sudah ada rolling (pergantian) sekjen DPP PPP, yang didasarkan atas Rapat Pengurus Harian (PH) DPP yang disebutkan diadakan hari ini," katanya.

Romahurmuziy menegaskan pertemuan Jumat sekitar pukul 10.00-11.30 WIB yang diadakan di DPP PPP dihadiri hanya oleh 15 orang dari 55 anggota Pengurus Harian DPP PPP.

Ia menegaskan pasal 57 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP menyatakan rapat pengurus harian sah apabila dihadiri oleh seperdua dari Anggota Pengurus Harian. Artinya rapat Pengurs Harian DPP sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 28 orang Anggota PH DPP.

Terhadap pernyataan yang menyebutkan keputusan itu didasarkan atas ketentuan pasal 9 ayat (2) ART PPP disampaikan bahwa keputusan tersebut harus didasari atas hal yang sangat mendesak yang mana itu tidak pernah ada

"Keputusan itu hanya bisa dilakukan bersama-sama oleh ketua umum, 4 orang wakil ketua umum, ketua bidang organisasi, sekjend, dan wasekjen bidang organisasi. Yang mana hal ini juga tidak terjadi," katanya.

Ia menegaskan DPP PPP tidak pernah mengadministrasikan surat keputusan terkait pemecatan atau rolling siapapun fungsionaris PPP.

"Dengan demikian, surat keputusan apapun yang muncul, adalah ilegal, melanggar AD/ART PPP, dan dengan demikian batal demi hukum sesuai hasil konsultasi kami kepada Mahkamah Partai," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement