Selasa 15 Jul 2014 12:32 WIB

KPU: 11 Daerah Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay memantau proses pengerjaan pencetakan surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Percetakan Gelora Aksara Pratama, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (14/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay memantau proses pengerjaan pencetakan surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Percetakan Gelora Aksara Pratama, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, sedikitnya 11 daerah menggelar pemungutan suara ulang karena Panitia Pengawas Pemilu melihat ada kekeliruan yang dilakukan petugas KPPS pada Pilpres 9 Juli.

"Sebagian besar TPS (tempat pemungutan suara) yang menggelar pemungutan suara ulang itu karena ada pemilih yang tidak berhak diberi surat suara, selain itu juga ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali serta catatan DPT (daftar pemilih tetap) yang salah," kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (15/7).

Hingga Selasa pagi, laporan yang masuk ke KPU Pusat ada sedikitnya 11 daerah yang beberapa TPS di dalamnya telah melakukan pemungutan suara ulang. Ke-11 daerah itu adalah Kulon Progo (DIY), Bukittinggi (Sumatra Barat), Padang (Sumbar), Indramayu (Jawa Barat), Cianjur (Jabar) dan Majalengka (Jabar).

Selain itu di Buton (Sulawesi Tenggara), Kota Ambon (Maluku), Halmahera Tengah (Maluku Utara), Lampung dan Jakarta Utara. "Pemungutan suara ulang itu dilakukan atas rekomendasi Panwaslu setempat dan menggunakan surat suara cadangan," katanya.

Sementara itu, dua TPS di Kota Tangerang dan Kota Tangeran Selatan, Provinsi Banten juga menggelar pemungutan suara ulang yang dijadwalkan berlangsung Selasa. Hal itu dilakukan karena ada ketidakjelasan data pemilih pengguna KTP dan KK di dua TPS tersebut.

Dua TPS yang harus melakukan PSU yakni TPS 20 di Pondok Pucung, Kota Tangerang dengan TPS 28 di Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel. Di TPS 20 Kota Tangerang terdapat laporan 91 orang pemilih datang ke TPS pada 9 Juli dengan menggunakan KTP, yang alamatnya tidak sesuai dengan lokasi TPS tersebut.

Berdasarkan Peraturan KPU, pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPK dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang menunjukkan KTP sesuai domisili asal. Pemungutan suara ulang di Kota Tangsel dilakukan karena ditemukan 82 pemilih pengguna KTP tidak terdata di daftar pemilih dan tidak menyerahkan fotokopi KTP.

"Ada ketidakjelasan data pemilih yang mengharuskan untuk dilakukan PSU. Semuanya adalah pemilih yang menggunakan KTP ketika datang ke TPS untuk mencoblos," kata Ketua Bawaslu Banten Pramono Tanthowi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement