Senin 27 Jul 2015 20:11 WIB

PDIP Minta Kasus yang Diduga Libatkan Sutiyoso Diusut

Trimedya Panjaitan
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Trimedya Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PDIP meminta Jaksa Agung mengusut dan menuntaskan kasus penyerangan kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996.

"PDI Perjuangan mendorong agar Jaksa Agung menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus 27 Juli 1996 dengan memeriksa kembali secara cermat kasusnya," kata Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan, Senin (27/7).

Menurut Trimedya, kasus penyerangan oleh sejumlah orang tak dikenal ke kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro Jakarta pada 27 Juli 1996 adalah tragedi demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

Sampai saat ini, kata dia, kasusnya belum terungkap secara jelas dan pelaku-pelaku yang bertanggung jawab belum dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum.

Menurut Trimedya, PDI Perjuangan juga mendesak agar Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan melakukan penyidikan dan selanjutnya membentuk Pengadilan HAM Ad-Hoc dengan prosedur sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku.

PDI Perjuangan melalui fraksinya di DPR RI juga siap menggalang usulan pembentukan Pengadilan HAM Ad-Hoc kasus 27 Juli 1996.

Menurut Trimedya, hal ini akan dilakukan setelah Kejaksaan Agung selesai melakukan penyidikan kasus 27 Juli 1996 dan menemukan dugaan telah terjadinya pelanggaran HAM yang berat.

Untuk diketahui, politikus PDIP, TB Hasanuddin sempat mempertanyakan penunjukan Sutiyoso sebagai Kepala BIN. Ia bahkan menyakini serangan ke kantor DPP PDIP pada 27 Juli 1996 melibatkan Sutiyoso.

"Setahu saya dulu itu, beliau (Sutiyoso) yang menyerbu kantor DPP PDI Perjuangan," ujar TB Hasanuddin pada awal Juni lalu.

Pada saat itu, Kantor DPP PDIP yang terletak di Jalan Diponegoro No. 58 diserang oleh sejumlah oknum yang diduga tentara.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement