REPUBLIKA.CO.ID,MEDAN -- Sosialisasi UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memang sangat dibutuhkan daerah agar memiliki pemahaman yang benar terkait implementasi dan pelaksanaan undang undang itu.
Kabag Hukum Pemkab Aceh Tamiang Rahmadani yang menjadi salah satu peserta Sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahum 2014 Tentang Pemerintah Daerah ini mengaku, dengan adanya pendalaman melalui sosialisasi membuka pengetahuan baru seputar penerapan Undang-Undang. Banyak hal yang bisa dilakukan setelah mendapatkan penerangan seputar implementasi yang dilakukan antara pemerintah pusat dan pemrintah daerah.
"Lumayan banyak ilmu yang bisa diterapkan di daerah yang sebelumnya 'ngga ngeh' dan terpikirkan lebih dalam. Banyak yang perlu dilakukan ke depan unutk penyempurnaan pengaturan kewenangan," kata Rahmadani.
Di samping itu, dengan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahum 2014 Tentang Pemerintah Daerah memang menyempurnakan peraturan yang sudah berlaku sebelumnya. Salah satu hal yang terasa seperti adanya efisiensi perangkat daerah.
Daerah tidak lagi dituntut harus memiliki elemen yang sama dengan daerah lain jika memang elemen tersebut tidak diperlukan. Seperti Dinas Pariwisata yang tidak lagi menjadi kewajiban keberadaanya jika memang daerah tersebut tidak memiliki potensi wisata yang dapat dikembangkan.
"Jika ada efisensi akan hemat, dan penempatan SDM dari pegawai dengan laikditempatkan pada bidang. Undang-Undang ini memang penyempuraan," ujar Rahmadani.