Sabtu 03 Jun 2017 18:18 WIB

'RUU Antiterorisme Disusun Bukan untuk Menembaki Teroris'

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Polisi berjaga di tempat kejadian perkara ledakan bom di dekat Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (24/5).
Foto: @TMCPoldaMetro
Polisi berjaga di tempat kejadian perkara ledakan bom di dekat Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme Bobby Adhityo Rizaldi mengungkap sikap pansus yang akan mengakomodasi sejumlah masukan dalam revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satunya agar Revisi UU Antiterorisme tersebut menekankan pemberantasan terorisme dari sisi ideologis, bukan dalam bentuk penindakan represif.

“Kami makanya menyempurnakan bagaimana center of ideology itu bisa diselesaikan. Kita ingin UU ini memberantas terorisme bukan menembak terorisnya," ujar Bobby dalam diskusi polemik bertajuk 'Membedah Revisi UU Antiterorisme' di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (3/6).

Karenanya, untuk mengatur hal itu, pansus tengah memformulasikan poin-poin rumusan yang mendukung pemberantasan terorisme dari akarnya, yakni ideologi terorisme tersebut. Dalam penyusunan, pansus akan menyertakan peran dan keterlibatan pihak secara konprehensif.

“Kalau ideologi berarti bagaimana keterlibatan Kemenag, kalau bukan hanya ideologi, tapi ketimpangan sosial, nah bagaimana peran Kemensos di sini, semua yang berkaitan tentu kita libatkan," kata anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Ia menyebut dalam penyusunan RUU Antiterorisme tersebut, terdapat poin yang mengatur ketat tidak boleh dilakukan penangkapan secara sembarangan termasuk rehabilitasi kepada korban salah tangkap. "Kita juga masukan rehabilitasi korban-korban tersebut, kita tidak menutup bahwa aparat tidak boleh menangkap sembarangan," katanya.

Menurut Bobby, dalam draf RUU Antitererorisme dari pemerintah juga dimasukkan poin bahwa gugus tugas diperbolehkan menangkap anggota yang terdaftar sebagai organisasi yang terindikasi terorisme. Namun, ia menegaskan, pansus dan pemerintah akan merumuskan detil pihak yang berwenang menetapkan hal tersebut."Intinya kita hampir setuju organisasi terorisme kalau ada terindikasi langsung bisa ditangkap," katanya.

Adapun, proses pembahasan RUU Antiterorisme terus berlangsung antara Pansus DPR dan pemerintah. Bobby menargetkan pembahasan revisi rampung dalam dua masa sidang lagi yakni pada Oktober 2017. Ia mengungkapkan, dari 115 daftar inventaris masalah (DIM) RUU Antiterorisme, sudah 70 DIM diselesaikan. Sisanya, DIM yang merupakan DIM kontroversial dalam RUU di antaranya mulai dari pasal Guantanamo, keterlibatan TNI, dan perpanjangan masa penahanan terhadap terduga terorisme.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement