REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara (PSHTN) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mustafa Fakhri mendesak kepada DPR untuk menolak Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sebab, Perppu Ormas bertentangan dengan Konstitusi RI dan mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
"Kami mendesak DPR menolak Perppu No 2/2017 pada masa sidang berikutnya, serta turut mendukung upaya dari kelompok masyarakat untuk memohon pembatalan norma-norma yang represif tersebut ke hadapan Mahkamah Konstitusi RI," kata Fakhri dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/7).
Fakhri mengatakan Perppu Ormas tidak memiliki urgensi untuk dibentuk. Sebab, tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga Presiden Joko Widodo perlu menerbitkan Perppu tentang Ormas.
Fakhri juga menyebutkan selama tiga tahun perjalanan pemerintahannya, Jokowi telah menerbitkan empat perppu. Dalam dua bulan terakhir, Fakhri menyebutkan, pemerintah telah menerbitkan dua Perppu.
Padahal, menurut Fakhri, penerbitan dua perppu itu tidak dalam kondisi keamanan dan politik yang genting, apalagi memaksa. "PSHTN FHUI menilai hal ini menunjukkan indikasi adanya hubungan yang tidak baik antara Presiden dengan DPR dalam proses pembentukan legislasi, karena Presiden terkesan ingin by pass dalam menerbitkan suatu norma undang-undang lewat Perppu," ujar dia.
Selain itu, ia menilai substansi Perppu sangat berbahaya bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia karena membatasi hak berserikat dan berkumpul bagi warga negara. Perppu ini juga berpotensi menimbulkan kepemimpinan yang otoriter karena proses pembubaran ormas tidak melalui suatu proses hukum melalui lembaga peradilan.
Fakhri menjelaskan, dalam pertimbangan penerbitan perppu ini, pemerintah ingin menerapkan azas contrarius actus dalam Perppu Ormas. Azas itu secara singkat menjelaskan lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan terhadap ormas juga berwenang membatalkannya.
Menurut Fakhri, penerapan asas itu menunjukkan pemerintah tidak paham mengenai perbedaan antara izin dan pengesahan. Dalam penerbitan izin, pemberi izin memang dapat serta merta mencabut izin dengan syarat tertentu.
Tapi khusus untuk pengesahan, Fakhri menjelaskan, instansi yang mengeluarkan pengesahan tidak dapat serta merta mencabutnya, kecuali ada syarat formil yang dapat membatalkan pengesahan tersebut. Fakhri menilai logika yang digunakan pemerintah menggunakan azas contrarius actus tersebut juga sangat berpotensi digunakan untuk jenis badan hukum lainnya yang membutuhkan pengesahan dari pemerintah, seperti yayasan dan partai politik.
n Kabul Astuti