REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengusulkan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) diberikan hak beriklan asalkan dalam batasan serta koridor yang jelas dan tegas.
"Itu hasil kajian kami setelah berdiskusi dengan sejumlah KPI Daerah. Banyak pertimbangan yang melatarinya, termasuk partisipasi pemilih yang agak menurun," kata Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzyyad di Jakarta, Kamis (4/2).
Menurut KPI, pembatasan iklan kampanye oleh KPU atas pembiayaan dari APBD ternyata sangat memberatkan. Keterbatasan anggaran seringkali menjadikan jangkauan sosialisasi melalui iklan tidak maksimal.
"APBD yang terbatas berakibat kepada terbatasnya kemampuan KPU untuk mengiklankan pasangan calon dengan jangkauan media yang lebih banyak dan luas. Ini bukan salah KPU, tapi memang anggarannya terbatas," kata Idy.