REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta rencana pemecatan satu juta pegawai negeri sipil (PNS) dipikirkan secara matang. Agus yang juga pernah menjadi PNS mengatakan, seorang PNS pun punya cita-cita yang ingin dicapainya.
"Saya juga bercita-cita tinggi waktu itu, sehingga tidak bisa semudah itu dipatahkan cita-citanya. Masalah kebutuhan, masalah kesatuan yang ada disesuaikan," ujarnya, Rabu (1/6).
Agus melanjutkan, untuk itu pemerintah juga tidak boleh melebihkan rekrutmen daripada yang dibutuhkan. Menurutnya rekrutmen harus sesuai dengan yang dibutuhkan, namun kalau sudah ada juga tidak bisa semena-mena dibuang.
Ia mengatakan pemecatan ini tidak hanya akan berdampak bagi satu juta PNS yang dipecat. Tapi juga keluarga mereka. Ada kemungkinan PNS yang dipecat tulang punggu keluarga. Maka lebih dari satu juta orang yang akan terdampak dengan pemecatan ini.
"Masuknya dan prosesnya PNS itu mungkin hanya satu orang tapi dibelakangnya banyak, misalnya keluarganya, ada anaknya, ada barangkali orang tuanya," katanya.
Sehingga, kata Agus, kebijakan ini harus betul-betul dikaji secara matang. Siapa yang harus dilepas, siapa yang tidak. Menurutnya PNS yang memiliki karir bagus harus dipertahankan. Dan yang belum tambahkan bebannya.
"Kalau tadinya misalkan pekerjaannya ABCD untuk PNS itu ditambah lagi," ucapnya.
Karena itu, tambah Agus, pemerintah harus berpikir lebih jauh karena hal ini menyangkut nasib seseorang dan masyarakat Indonesia yang betul-betul memerlukan pengertian dari pemerintah.
"Pengertian dari seluruh pihak karena itu hal ini juga harus menjadi pemikiran yang betul-betul fokus," katanya lagi.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnand akan memecat 1 juta Pegawai Negeri Sipil. Kriteria pengurangan tersebut akan dilihat berdasarkan tingkat kehadiran dan kinerja.
Saat ini, kata Yuddy, dengan anggaran mencapai 30% dari APBN justru banyak didapati fenomena PNS malas, di luar yang bermasalah. Yuddy mengatakan, pemerintah berikhtiar merampingkan 76 lembaga nonstruktural yang dibentuk bersama DPR. Jumlah lembaga nonstruktural kini ada di angka 126.