REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak akan dipotong. Hal ini diungkapkan Kemendikbud sebagai jawaban atas pengurangan kekhawatiran pengurangan anggaran TPG Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
"Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun 2016," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbud, Sumarna Surapranata melalui keterangan persnya, Ahad (28/8).
Menurut pria akrab disapa Pranata ini, TPG PNSD 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab, pengurangan anggaran Rp 23,3 triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG. Namun, dia melanjutkan, hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap.
Pranta menjelaskan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.
"Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda," kata dia.
Surat itu juga menerangkan, jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90 persen sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap.
Adapun faktor penyebab pengurangan anggaran, kata dia, seperti guru pemilik sertifikat profesi yang telah pensiun, mutasi dan promosi. Selanjutnya, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar Oktober oleh Pemda. Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS pun dipastika aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan.