Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali masih memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum terdafat di daftar pemilih tetap (DPT).
Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menjelaskan, mekanismenya, masyarakat dapat mendaftar lewat panitia pemungutan suara (PPS), yang akan diteruskan ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan ke KPU.
"Masalah ini akan kami bahas lagi dalam kesempatan lain rapat pleno KPU Prvoinsi," kata Raka di Denpasar, Senin (20/1), usai rapat pleno KPU Provinsi Bali membahas hasil verifikasi faktual DPT hasil perbaikan. Rapat pleno telah memastikan tidak ada lagi pemilih ganda atau pemilih yang bermasalah di Bali.
Terkait hasil verifikasi faktual, Raka berkata, KPU Provinsi telah mencoret sebanyak 2.207 nama dari DPT. Hal itu didasarkan atas nomor induk kependudukan (NIK) di Bali yang sudah valid, sehingga tidak ada lagi pemilih yang tidak memiliki NIK. Dengan pencoretan, berarti pemilih di Bali tinggal 2.936.170 orang.
Adapun pencoretan dilakukan disebabkan nama yang tercantum orangnya sudah meninggal dunia, merupakan anggota TNI/Polri, pindah domisili, tidak ditemukan atau tidak dikenal dan pemilih ganda. "Yang terbanyak dicoret adalah pemilih ganda, yakni 1.075 orang," katanya.