REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Komisioner Komisi Informasi Riau Teddy Boy mengharapkan KPU bisa membuat regulasi tentang adanya keterbukaan informasi untuk peserta Pemilu ataupun calon pemimpin lainnya.
"Saat ini UU Keterbukaan informasi belum menuntut keterbukaan bagi calon legislatif, DPD, ataupun pemimpin daerah dan nasional," kata Teddy Boy saat kegiatan Sosialisasi pengawasan Pemilu bagi Media dan Ormas, Selasa (11/2).
Teddy Boy sangat mengharapkan peserta Pemilu untuk terbuka dalam melaporkan kegiatannya. Ia mengakui beberapa kegiatan KPU ada yang meminta keterbukaan peserta pemilu seperti laporan harta kekayaan, laporan penggunaan dana kampanye, dan publikasi riwayat hidup. Akan tetapi keterbukaan ini tidak begitu tegas dilaksanakan, kecuali laporan dana kampanye. Dalam laporan kekayaan dan publikasi daftar riwayat hidup, sanksi yang mengancam kalau tidak terbuka tidak ada, hanya sanksi moral saja.
Pelaporan dana kampanye menurut Teddy Boy adalah suatu langkah positif dalam era keterbukaan sekarang ini. Meskipun nanti persepsi masyarakat terhadap laporan dana kampanye bisa berbeda.
Sementara itu anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Riau Harismanto mengatakan bahwa keterbukaan informasi ada pada PKPU nomor 17. Di dalamnya ada pasal yang mengatakan masyarakat bisa memantau penggunaan dana kampanye peserta pemilu apabila ditemukan laporan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. "Dalam PKPU nomor 17, masyarakat atau LSM bisa memantau atau melakukan proses pengawasan penggunaan dana kampanye peserta Pemilu. Apabila yang dilaporkan tidak sama dengan kenyataannya, masyarakat bisa lapor," kata Harismanto.