Home >> >>
ICW: Laporan Dana Kampanye Berpotensi Cacat Aturan
Ahad , 02 Mar 2014, 21:54 WIB
Komisioner KPU (Kiri ke kanan) Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhianti, Arief Budiman, dan Juri Ardiantoro memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Jakarta, Ahad (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mengatakan, laporan awal dana kampanye yang diserahkan partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi cacat aturan. Apabila laporan tersebut tidak dilengkapi laporan dana kampanye seluruh caleg dalam partai tersebut.

"Laporan caleg itu kan bagian tidak terpisahkan dari laporan parpol. Kalau ada yang tidak melaporkan, laporan dana kampanye itu bisa disebut cacat secara aturan," kata Abdullah, di Jakarta, Ahad (2/3).

Laporan awal dana kampanye, menurut dia, harus menampilkan secara keseluruhan penerimaan dan pengeluaran awal parpol. Sesuai UU Pemilu dan peraturan KPU, caleg merupakan bagian tidak terpisahkan dari parpol. Artinya, penerimaan dan pengeluaran caleg harus disertakan dalam laporan yang disetor partai ke KPU.

Abdullah mencontohkan Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Dimana laporan dana kampanye yang diserahkan belum komplit. Sebanyak 168 atau 30 persen dari total 560 caleg Gerindra tidak menyerahkan laporan dana kampanyenya. Sementara Partai Demokrat, 40 calegnya juga belum menyerahkan laporan dana kampanye.

"Harusnya kan seluruh pengeluaran dan seluruh penerimaan tercatat sebagai bagian penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Abdullah.

Dia melihat dari laporan yang diserahkan partai kepada KPU cenderung ala kadarnya. Untuk menghindari agar partai tidak dikualifikasi kesertaannya pada pemilu.

Menurut Dahlan, banyak keanehan dalam laporan parpol. Seperti belum dicantumkannya belanja iklan yang dikeluarkan partai. Padahal banyak parpol yang telah memasang iklan politik di televisi. Selain itu, partai juga banyak yang tidak menuliskan penerimaan sumbangan dari pihak ketiga. "Kalau begini, unsur transparansi laporan dana kampanye tidak terpenuhi," tambahnya.

Redaktur : Fernan Rahadi
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar