Home >> >>
KPU Temukan Identitas Penyumbang Parpol "Hamba Allah"
Jumat , 07 Mar 2014, 06:34 WIB
Komisioner KPU (Kiri ke kanan) Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhianti, Arief Budiman, dan Juri Ardiantoro memberikan keterangan terkait pelaporan dana kampanye parpol di Jakarta, Ahad (2/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum Pusat masih menemukan keberadaan sumber dana partai politik peserta pemilu yang tidak jelas identitasnya, sehingga parpol diminta memperbaiki laporan awal dana kampanye, kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas.

"Parpol masih tidak lengkap menyerahkan informasi penerimaan sumber dana kampanyenya. Kami menemukan penyumbang ke parpol tidak jelas identitasnya," kata Sigit usai membuka bimbingan teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (6/3) malam.

Penyumbang "Hamba Allah" atau tanpa nama juga ditemukan di berkas laporan awal dana kampanye parpol, namun Sigit belum mengungkapkan parpol mana saja yang melampirkan sumbangan tidak jelas tersebut.

Partai politik yang menerima dan menggunakan sumbangan dana kampanye dari sumber yang tidak jelas identitasnya bisa dikenai sanksi pidana pemilu, kata Sigit.

"Penyumbang dana kampanye ke parpol harus jelas identitasnya. Kalau ada 'Hamba Allah' menyumbang, uang itu harus dikembalikan dan tidak boleh digunakan dana itu karena bisa kena pidana pemilu," kata Sigit.

Parpol, termasuk para calon anggota legislatifnya, harus menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana untuk kampanye dengan menyertakan identitas pemberi sumbangan dengan jelas.

Redaktur : Muhammad Fakhruddin
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar