Home >> >>
Petugas Linmas Diupah Rp 250 Ribu
Ahad , 09 Mar 2014, 13:39 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memberi sambutan dalam acara "Maklumat Bersama Pemilu Jurdil Damai dan Anti Korupsi" di Jakarta, Kamis (6/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas dari unsur perlindungan masyarakat (Linmas) diberi upah Rp 250.000 per orang per hari sebagai imbalan atas tugas pengamanan saat Pemilu 2014.

"Info terakhir per orang mendapatkan honor Rp250.000 per hari saat pencoblosan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik di sela-sela acara jalan santai dan sosialiasi Pemilu 2014 dengan tema "Menuju Pemilu Berintegritas" di Kawasan Silang Monas, Jakarta, Ahad (9/3).

Husni mengatakan untuk Pemilu 2014, Linmas direkomendasi oleh undang-undang, namun tidak mendapat anggaran dari pemerintah. "Tidak dianggarkan, oleh karenanya kami sudah mengajukan kembali atas rekomendasi Kemendagri dan anggarannya disetujui pemerintah," katanya.

KPU telah mengajukan dana tambahan Rp 1,7 triliun tersebut, untuk kekurangan fasilitas di tempat pemungutan suara (TPS). Dalam APBN 2014, angaran pemilu untuk KPU senilai Rp 14,4 triliun, tidak mengalokasikan dana bagi honorarium petugas Linmas.

Husni menyebutkan dua petugas Linmas disiagakan pada masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Artinya, lanjut dia, akan ada 1.091.556 petugas Linmas untuk mengamankan 186.172.508 pemilih di 545.778 TPS.

Untuk pengawasan, Linmas juga berkoordinasi dengan Mabes Polri meskipun secara teknis berada di bawah koordinasi KPU sebagai penyelenggara negara. 

Redaktur : Muhammad Hafil
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar