Home >> >>
Dari Gubernur, Wagub Hingga Bupati Ajukan Cuti Kampanye
Selasa , 11 Mar 2014, 10:24 WIB
Republika/Yogi Ardhi
Alex Noerdin

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG -- Pelaksanaan kampanye pemilihan umum (pemilu) legislatif tinggal beberapa hari lagi. Di Sumatra Selatan (Sumsel), ternyata baru lima kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan permohonan cuti.

“Sampai Senin, 10 Maret baru gubernur dan wakil gubernur serta tiga orang kepala daerah kabupaten dan kota yang mengajukan permohonan cuti untuk melaksanakan kampanye pemilu,” kata Irene Camelyn Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sumsel, Selasa (11/3).

Menurut Irene, untuk pengajuan permohonan cuti Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Wakil Gubernur Ishak Mekki sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

“Untuk tiga kepala daerah kabupaten dan kota pengajuan permohonan cuti mereka dikirim kepada Gubernur Sumsel. Tiga kepala daerah tersebut adalah Bupati Lahat, Bupati Ogan Komering Ilir dan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan,” ujarnya.

Gubernur Alex Noerdin mengajukan izin cuti untuk kampanye Partai Golkar karena menjabat Ketua DPD Partai Golkar Sumsel dan Ishak Mekki menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat.

“Mungkin hari ini akan ada penambahan bupati atau wali kota yang mengajukan permohonan cuti karena banyak dari mereka merupakan ketua dari partai politik di daerahnya masing-masing. Kepala daerah yang mengajukan cuti hanya diberi waktu dua hari untuk cuti pada hari kerja,” kata Irene.

Untuk jadwal cuti gubernur dan wakil gubernur menurut Irena tidak akan dilakukan pada hari atau waktu bersaman. “Jadwal cuti Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel sekarang sedang atur dan izin cuti dari Menteri Dalam Negeri masih dalam proses,” ujarnya.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan, “Saya sebagai Gubenur Sumsel akan cuti namun tidak boleh melakukan cuti bersamaan pada hari kerja bersama wakil gubenur karena harus ada yang menunggu kantor.”

Menurut Alex, kepala daerah dilarang cuti bersamaan pada hari kerja sudah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah, pegawai negeri menjadi caleg dan pelaksanaan cuti kampanye pemilu.

 Pada pasal 18 ayat 3 menyebutkan, (3) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota, dalam melaksanakan cuti untuk Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dilakukan pada hari yang berbeda.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : Maspril Aries
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar