Home >> >>
Ada 10 Kriteria untuk Nyatakan Surat Suara Rusak
Rabu , 12 Mar 2014, 15:06 WIB
Sejumlah pekerja melipat surat suara peruntukan wilayah Jakarta dan luar negeri di ruang produksi PT. Gelora Aksara Pratama (Erlangga), Jakarta Timur, Rabu (12/2). ( Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Divisi Logistik Aswino Wardana mengungkapkan jumlah temuan surat suara rusak relatif banyak karena kategori kerusakan detail. Surat suara dinyatakan rusak jika memenuhi 10 kriteria.

Antara lain kusut, cetakan kotor, sobek atau berlubang, bernoda, dan tulisan tidak jelas. "Kami saat ini menyortir surat suara DPD," ungkapnya, Rabu (12/3). 

Dalam pelipatan surat suara, KPU Sleman mengklaim telah melakukan penjagaan berlapis. Setiap kelompok pelipat surat suara diawasi seorang koordinator. Sementara, gudang penyimpan surat suara dijaga dua personel kepolisian selama 24 jam. 

Pileg di Sleman akan diikuti 11 partai politik. Ini lantaran Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mengusung caleg di Sleman. Sebanyak 493 caleg akan mengikuti pileg di Kabupaten Sleman. 

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Nur Aini
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar