REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Panitia Pengawas Pemilu Kota Palembang, Sumatera Selatan melansir adanya pemasangan alat peraga kampanye menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif. Oleh karena itu akan ditertibkan kembali.
"Akhir-akhir ini mendekati Pemilu kita melihat ada pemasangan alat peraga kampanye lagi," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang, Riduwansah, Rabu (12/3).
Menurut dia, untuk alat peraga kampanye ini memang beberapa minggu lalu sudah dilakukan penertiban oleh pemerintah kota bersama jajarannya dibantu Komisi Pemilihan Umum dan Panwaslu Kota Palembang.
"Akan tetapi, akhir-akhir ini semakin mendekati Pemilu kita melihat ada pemasangan alat peraga kampanye lagi, karena itu akan ditertibkan kembali," katanya.
Ia mengatakan, Panwaslu tetap fokus untuk mendata seluruh alat peraga kampanye yang pemasangannya di luar zona ditetapkan KPU Kota Palembang."Nanti akan kita sampaikan ke KPU Kota Palembang artinya setelah didata hasilnya kita rekomendasikan ke penyelenggara Pemilu itu," ujarnya.
Ia menyatakan, rekomendasi itu akan disampaikan ke KPU sebelum rapat umum, karena pemasangan alat peraga kampanye ini harus mengacu pada zona yang ditetapkan KPU Palembang. Ia berharap, para peserta tetap mematuhi zona yang telah ditetapkan dalam memasang alat peraga kampanye tersebut.
Sementara, mengenai pemasangan alat peraga kampanye di Jembatan Ampera, ia menjelaskan, itu merupakan fasilitas umum milik publik, jadi tidak boleh dimanfaatkan untuk pemasangan atribut kampanye.
Selain jembatan Ampera, jembatan layang atau fly over juga tidak boleh dipasangi alat peraga kampanye, jadi semua fasilitas publik tidak diperkenankan untuk dipasangi alat peraga kampanye, tegasnya.