REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi meminta Bawaslu untuk bersikap tegas terhadap kepala daerah yang berkampanye tanpa mengantungi izin. Tindakan tersebut dinilai sebagai hukuman sosial bagi mereka yang dinilai melanggar prosedur aturan.
“Turunkan saja kepala daerah itu dari panggung kampanye,” kata Gamawan, Rabu (26/3).
Dia menambahkan, walaupun mereka seorang gubernur atau bupati/walikota, Bawaslu mempunyai hak untuk melarangnya berkampanye. Pihaknya juga akan memberikan sanksi, namun tergantung rekomendasi penyelenggara pemilu.
Menurut dia, ada Ada prosedur yang harus dijalankan seperti memeriksa bukti-bukti laporan dari Bawaslu. Kemudian pihak tersebut juga akan diperiksa dan investigasi inspektorat. Sanksinya sendiri beragam, mulai dari ringan, sedang dan berat.
“Hingga hari ini kami belum menerima laporan adanya dugaan kepala daerah atau PNS terlibat pelanggaran kampanye dan menggunakan fasilitas negara,” ujar dia.