Home >> >>
Mendagri: Turunkan Kepala Daerah Berkampanye Tanpa Izin
Rabu , 26 Mar 2014, 19:32 WIB
Mendagri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi meminta Bawaslu untuk bersikap tegas terhadap kepala daerah yang berkampanye tanpa mengantungi izin. Tindakan tersebut dinilai sebagai hukuman sosial bagi mereka yang dinilai melanggar prosedur aturan.

“Turunkan saja kepala daerah itu dari panggung kampanye,” kata Gamawan, Rabu (26/3).

Dia menambahkan, walaupun mereka seorang gubernur atau bupati/walikota, Bawaslu mempunyai hak untuk melarangnya berkampanye. Pihaknya juga akan memberikan sanksi, namun tergantung rekomendasi penyelenggara pemilu.

Menurut dia, ada Ada prosedur yang harus dijalankan seperti memeriksa bukti-bukti laporan dari Bawaslu. Kemudian pihak tersebut juga akan diperiksa dan investigasi inspektorat. Sanksinya sendiri beragam, mulai dari ringan, sedang dan berat.

“Hingga hari ini kami belum menerima laporan adanya dugaan kepala daerah atau PNS terlibat pelanggaran kampanye dan menggunakan fasilitas negara,” ujar dia. 

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : Andi Mohammad Ikhbal
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar