Home >> >>
Caleg Ini Diduga Alami Depresi
Rabu , 02 Apr 2014, 19:35 WIB
tribune.com.pk
Depresi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Salah seorang calon legislatif (Caleg) berinisial HS, disinyalir mengalami depresi. HS yang merupakan Caleg dari daerah pemilihan delapan (Dapil 8) meliputi Kabupaten Purwakarta dan Karawang, Jawa Barat, harus dilarikan ke sebuah rumah sakit di Bandung.

Kabar yang beredar Caleg untuk DPRD Provinsi Jabar ini, tak kuat menahan gesekan di internal partai politik yang mengusungnya serta gesekan di luar. 

Sumber Republika, menyebutkan, HS merupakan warga Desa Legok Huni, Kecamatan Wanayasa, Purwakarta, saat ini sedang mendapatkan perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Bandung. Yang bersangkutan di rawat, karena mengalami depresi.

"Dia memang depresi. Tapi, bukan stres akibat pencalonannya," ujarnya yang merupakan kerabat dekat HS, Rabu (2/4).

Dihubungi terpisah, Pemerhati Sosial dan Politik di Purwakarta,  Arie Adhitya menyebutkan depresi yang dialami para Caleg bisa saja terjadi. Bahkan, ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan yang bersangkutan mengalami depresi atau tekanan jiwa.

“Depresi yang mereka alami bisa karena persaingan yang ketat, baik di internal maupun di eksternal partai," ujarnya.

Bisa juga, karena yang bersangkutan belum siap untuk mengcover wilayah kampanye. Misalnya, terjadi pada caleg incumbent kembali menyalonkan. Yang tadinya caleg tersebut hanya mengcover beberapa kecamatan di Purwakarta, sekarang harus kampanye di dua kabupaten. 

"Contoh kasusnya, yang terjadi pada HS ini," ujarnya.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : ita nina winarsih
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar