REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan semua warga negara yang memenuhi syarat untuk mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya, besok (9/4). Pemilih diminta berpartisipasi meski belum mendapatkan surat undangan atau formulir model C6.
"Formulir C6 adalah surat pemberitahuan kepada pemilih sebagai bagian dari upaya sosialisasi yang ditempuh KPU secara personal kepada pemilih untuk hadir di TPS. Jadi, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya meski tidak dapat mendapatkan surat pemberitahuan," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (8/4).
Menurutnya, pemilih yang belum mendapatkan formulir C6 kemungkinan karena kesalahan administrasi. Atau petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) kurang teliti saat membuat formulir tersebut.
Namun, pemilih yang tidak mendapatkan undangan diminta tetap datang ke TPS. Meski tidak mengetahui yang bersangkutan terdaftar di TPS mana, pemilih cukup mendatangi TPS terdekat sesuai tempat tinggalnya.
"TPS itu pengalokasian pemilih berdasarkan pada domisili, di mana pemilih berada. Cukup datang ke TPS terdekat, di mana TPS dibangun di RT/RW setempat," ujarnya.
Lembaga Penelitian Pendidikan Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES) pada 5 hingga 7 April melakukan pemantauan persiapan pileg. Hasil pemantauan di empat kota, yakni Medan, Semarang, Ambon, dan Jayapura, menunjukkan hampir 50 persen individu mau pun keluarga belum mendapatkan surat pemberitahuan atau undangan memilih.
"Terdapat 40 persen pemilih yang sudah terdaftar masih belum mendapatkan undangan. Terdapat 10 persen yang tidak merasa tahu dirinya telah derdaftar menerima surat undangan," kata Direktur Eksekutif LP3ES Kurniawan Zein.