Home >> >>
KPU Mengaku Kerepotan untuk Pemungutan Suara Ulang
Kamis , 10 Apr 2014, 13:22 WIB
Antara/Noveradika
Petugas Logistik KPU Kota Yogyakarta menunjukkan surat suara yang rusak di Gudang Pengelolaan Logistik Pemilu Kota Yogyakarta, Jumat (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara ulang cukup merepotkan. Terutama menyangkut partisipasi masyarakat untuk datang kembali ke tempat pemungutan suara.

"Kami semua direpotkan, tapi dimaklumi. Kalau KPU mau gampang, suaranya (dari surat suara tertukar) dijadiin saja suara partai, tapi kan tidak bisa," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (10/4).

Menurutnya, sistem proporsional terbuka yang dipakai pada pemilu kali ini tidak hanya bisa diterapkan untuk partai saja. Suara untuk caleg juga harus dipastikan benar-benar tersalurkan pada yang berhak. 

Karenanya, harus dilakukan pemilihan ulang. Yaitu di tempat pemungutan suara (TPS) yang surat suara untuk caleg DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota-nya tertukar dengan daerah pemilihan lain.

KPU menjadwalkan pemilihan ulang di TPS dengan kasus surat suara tertukar. Khusus untuk lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar. Pemilihan ulang dijadwalkan paling lambat sebelum 15 April 2014. 

Yakni sebelum rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat desa/kelurahan oleh panitia pemungutan suara (PPS) selesai.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan, telah mengambil langkah penyelesaian. Pertama, menerbitkan surat edaran (SE) nomor 306/KPU/IV/2014 perihal penangangan surat suara tertukar.

Dalam edaran tersebut disebutkan, jika kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) menemukan surat suara tertukar sebelum penghitungan suara. Maka surat suara tertukat untuk satu atau lebih lembaga perwakilan tidak dihitung.

"Namun, jika KPPS baru menemukan surat suara tertukar setelah penghitungan suara berlangsung. Maka hasil penghitungan suara dinyatakan tidak sah atau dibatalkan," ujar Husni.

KPPS diminta untuk membuat berita acara (BA) model C dan mengisi form C1 sesuai lampiran yang sesuai dengan lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar. KPPS juga diminta mencatat peristiwa surat suara tertukar secara rinci di formulir C2.

KPPS harus menyampaikan laporan pada KPU Kabupaten/Kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk mengusulkan pemungutan suara ulang. Untuk lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar.

"Dalam hal jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang sebanyak seribu lembar di kabupaten/kota tidak mencukupi, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan kepada KPU pusat untuk mendapatkan tambahan surat suara sesuai kebutuhan," jelas Husni.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar