REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sebanyak 11 tempat pemungutan suara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, melakukan pemungutan suara ulang, karena surat suaranya tertukar dan tercoblos pada Pemilu Legislatif, 9 April 2014.
"Pada hari ini (15/4) ada 11 TPS melaksanakan pemungutan suara ulang," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Syarifuddin di Palembang, Selasa.
Sebanyak 11 TPS yang melakukan pemungutan suara ulang itu, yakni TPS 06, 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang untuk surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kota Palembang.
Selain itu, TPS 11 Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II untuk suara DPRD Sumsel, TPS 12 Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU II untuk suara DPRD Sumsel.
Juga TPS 36 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar untuk DPRD Sumsel, TPS 17 Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar untuk DPRD Sumsel.
Selain itu, TPS 22 Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar untuk DPRD Sumsel, TPS 02 Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Alang-Alang Lebar untuk DPRD Sumsel dan TPS 15, Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II untuk DPRD Kota Palembang.
Selain itu, TPS 55 dan TPS 56 Sako, Kecamatan Sako untuk DPR RI, serta TPS 53 Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I untuk DPRD Kota Palembang.
Ia berharap, pelaksanaan pemungutan suara ulang di 11 TPS itu dapat berjalan dengan lancar.