Home >> >>
Di Rapat Pleno, Waketum Demokrat Maki Komisioner KPU Sumut
Jumat , 09 May 2014, 02:15 WIB
Jhonny Allen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun mengungkapkan keberatannya atas hasil rekapitulasi suara DPR di dapil Sumatra Utara II. Khususnya, suara dari Kabupaten Nias Selatan.

Sayangnya, ungkapan kekecewaannya itu disampaikan dalam kata-kata yang tidak begitu enak didengar. Caleg petahana itu mengeluarkan kosakata yang bagi masyarakat Sumatra Utara merupakan ungkapan kata yang kasar.

"Ini (sambil memegang berkas berita acara), apakah benar-benar data faktual? Apakah memang KPU sudah menjalankan proses-proses seperti yang diminta dalam tiga surat yang dikeluarkan Bawaslu. maaf ya bu, ini pukimak," kata Jhonny saat rapat pleno berlangsung, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/5) malam.

Atas ucapannya tersebut, Komisioner KPU Sumut yang dimaksud Jhonny, Evi Novida Ginting membalas. "Saya tidak terima bapak bicara seperti itu," ungkap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Namun, Jhonny terus membalas seraya menyampaikan ketidakpercayaannnya. Yaitu, bahwa pemungutan suara ulang di Kabupaten Nias Selatan benar-benar dilakukan sesuai rekomendasi Bawaslu.

"Tolong beri kami fakta yang faktual, DB1 tidak ditandatangani komisioner dan saksi. Sekarang tolong dibandingkan secara faktual," kata dia.

Evi membalas lagi, dan mengatakan semua rekomendasi Bawaslu Nias Selatan telah dilakukan. Bahkan atas supervisi dari KPU Prvinsi Sumatra Utara, KPU pusat, dan Bawaslu pusat.

Akhirnya Ketua KPU Husni Kamil Manik selaku pimpinan sidang menengahi. "Sudah-sudah, tenang dulu. Ini direkam, tidak enak dilihat," ujar Husni.

PSU digelar di Nias Selatan atas rekomendasi Panwaslu Nias Selatan. Berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu, didapatkan pemungutan suara di semua TPS menyalahi aturan. Hanya sebagian kecil kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang memberikan formulir C1 kepada pengawas pemilu.

Bawaslu juga menemukan sejumlah kejanggalan seperti formulir C1 dicoret-coret, jumlah suara sah dan tidak sah melampaui pemilih yang menggunakan hak suara di TPS, serta jumlah surat suara untuk DPR, DPD, DPRD, tidak sama.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar