Staf mahkamah Konstitusi mendata berkas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (16/5). Menurut Sekjen MK, Janedjri M. Gaffar, jumlah gugatan perkara perselisihan pemilihan umum legislatif tahun ini meningkat
REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pengamat hukum dan politik Universitas Nusa Cendana Kupang Nicolaus Pira Bunga mengatakan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diharapkan tak ganggu jadwal dan tahapan pelaksanaan pilpres.
"Hal itu penting untuk mencegah terjadinya disstabilitas politik nasional dan kevakuman kekuasaan di negara ini," katanya di Kupang, Kamis (22/5).
Menurutnya, hal itu terkait gugtasn parpol terhadap hasil rekapitulasi pileg ke MK. Salah satu dampaknya adalah terganggunya jadwal dan tahapan pelaksanaan pilpres yang telah ditetapkan KPU selaku penyelenggara.
Untuk maksud tersebut Pira Bunga meminta KPU untuk komitmen dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4/2014 tentang tahapan pilpres.
Dalam pasal 9 disebutkan, setelah proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan dilakukan pada 19 hingga 23 Mei.
"Tahapan pelaksanaan ini harus ditaati, sekali pun KPU harus menghadapi berbagai kegiatan internal mau pun eksternal dalam pileg dan DPD mau pun lainnya. Sehinggga pilpres berjalan aman dan lancar," katanya.
Pira Bunga mengaku, banyak pihak bisa saja khawatir jika jadwal pelantikan presiden terlambat maka tak ada yang melantik karena presiden lama sudah demisioner berikut menteri-menterinya.
"Yang ada ketua MA, ketua MK, kapolri, panglima TNI dan sebagainya. Itu yang menjadi persoalan yang harus didiskusikan," katanya.