Home >> >>
KPU: Pilpres Bisa Berlangsung Dua Putaran
Selasa , 17 Jun 2014, 16:10 WIB
Agung Supriyanto/Republika
Hadar Nafis Gumay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan mengkuti aturan UUD 1945 dalam menentukan presiden dan wapres terpilih. Selain memperhatikan perolehan suara nasional, penentuan presiden dan wapres terpilih juga meperhatikan sebaran suara provinsi.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay merujuk pada pasal 6A UUD 1945. Yaitu, pasangan yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi presiden dan wapres.

Artinya, lanjut Hadar, jika pada pemungutan suara 9 Juli nanti ada salah satu pasangan yang memenuhi kedua syarat tersebut, maka akan ditetapkan KPU sebagai presiden dan wapres terpilih. Namun, jika tidak ada yang memenuhi kedua syarat itu akan dilakukan pemungutan suara putaran kedua.

"Kalau tidak ada yang memenuhi kedua syarat itu, maka dilakukan lagi pemungutan suara putaran kedua. Nanti pada saat putaran kedua baru syarat suara terbanyak saja yang digunakan," kata Hadar, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (17/6).

Untuk menguatkan keputusan tersebut, akan dituangkan dalam bentuk peraturan KPU. Yaitu, dengan mengubah Peraturan KPU Nomor 21/2014. Yaitu, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wapres serta Penetapan Pasangan Capres dan Wapres Terpilih 2014 yang telah diterbitkan KPU pada April 2014. 

Namun, Hadar memastikan penerbitan PKPU tersebut tetap menunggu masukan dari semua pihak. Sebelumnya, KPU telah mengundang kedua tim calon untuk membahas aturan penentuan presiden dan wapres 2014 terpilih, Senin (16/6) malam. Dari diskusi tersebut, hanya tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menyatakan pandangan dan sikap akhir. Sementara tim pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla belum memutuskan.

"Jadi belum dapat pandangan dari kedua-duanya, baru dapat dari tim pasangan nomor urut satu saja. Pasangan calon nomor dua akan sampaikan pandangan secara resmi dan tertulis siang ini," katanya.

Menurut Hadar, tim pasangan Prabowo-Hatta telah menyatakan agar KPU menulis aturan tertulis sesuai dengan UUD 1945. Dalam diskusi yang berlangsung dua jam itu, menurutnya tim Jokowi-JK sebenarnya telah memberikan pandangan atas dua alternatif yang diberikan KPU. Namun, hingga rapat konsultasi berakhir kubu tersebut belum menyatakan sikap resminya.

Redaktur : Mansyur Faqih
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar