Warga membersihkan tinta di jarinya usai menggunakan hak suaranya di Makassar, Sulsel, Rabu (9/7).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyayangkan sejumlah stasiun televisi yang menayangkan hitung cepat atau quick count saat pemungutan suara masih berlangsung.
"KPI sangat menyayangkan cepatnya tayangan quick count. Seharusnya tayangan tersebut, setelah pemungutan suara usai," ujar anggota KPI, Rahmat Arifin, di Jakarta, Rabu (9/7).
Hal itu sesuai dengan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Dikhawatirkan terjadi penggiringan opini, jika hitung cepat ditayangkan sebelum pemungutan suara usai," lanjutnya.
Namun, KPI tidak akan menegur stasiun televisi tersebut. Karena larangan penayangan hitung cepat yang tertuang dalam UU Pilpres digugat dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan norma dalam UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres terkait pengumuman hasil survei dan hitung cepat.
Sebelumnya, KPI meminta tayangan hitung cepat dimulai setelah pukul 13.00 WIB.