REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyampaikan hasil penetapan pemenangan dan hasil rekapitulasi suara hingga Kamis (24/7) sore. Padahal, KPU sudah menetapkan pemenangan dan rekapitulasi suara Pilpres 2014 pada Selasa (22/7).
"Sebenarnya itu adalah kewajiban hukum dan undang-undang untuk KPU menyerahkan hasil tersebut, baik diminta atau pun tidak. Ini kewajiban undang-undang dan kami sampai hari ini belum menerima," kata Ketua Tim Hukum Pembela Merah Putih Firman Wijaya saat jumpa pers di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jakarta Selatan.
Anggota Tim Hukum Pembela Merah Putih Alamsyah Hanafiah mengatakan, dokumen tersebut merupakan salah satu syarat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan ketentuan itu adalah dalam peraturan MK Nomor 4/2004 terkait tata cara mengajukan gugatan ke MK tetang Pemilu Presiden/Wakil Presiden.
Sehingga, Alamsyah meminta KPU untuk segera mengirimkan dokumen tersebut karena batas pengajuan gugatan ke MK hanya 3x24 jam pascapenetapan pemenangan. Ia mengatakan obyek dalam gugatan ke MK adalah penetapan rekapitulasi suara secara nasional.
Selain itu juga penetapan KPU akan capres-cawapres terpilih. Apabila dokumen itu tidak ada, Prabowo-Hatta akan terhalang mengajukan gugatan ke MK. "Jelas," ujar dia.