Tim kuasa hukum pasangan peserta Pilpres 2014-2019 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (kanan) menyerahkan berkas revisi gugatan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (7/8).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/8). Pada pukul 11.20, mereka menyerahkan berkas perbaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2014 kepada pihak kepaniteraan MK.
Perbaikan dilakukan atas dasar nasehat Hakim Konstitusi dalam sidang PHPU pilpres, Rabu (6/8).
Tim Hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief mengatakan, menyiapkan seribu saksi untuk persidangan PHPU pilpres 2014.
Menurutnya, meski, jumlah saksi yang diperbolehkan Hakim MK hanya 50 orang. Namun, ia akan tetap akan mendaftarkan seribu saksi tersebut.
"Saksi banyak kita, seribu Kita kalau mau benar lebih dari seribu, tetapi kita lagi koreksi. Kita masukin dulu seribu," ujar Elza, Kamis.
Ia mengatakan, sudah menyeleksi orang yang akan menjadi saksi. Yaitu, mereka yang melihat money politik, pembakaran dan termasuk saksi yang berada di tempat pemungutan suara (TPS). "Itu semuanya sudah kita koreksi, ya kita seleksi semua," ungkapnya.
Elza menyerahkan kepada majelis hakim untuk menentukan berapa jumlah saksi. Yaitu, jika hakim sudah yakin dengan permohonan pasangan nomor urut satu itu. Namun, jika hakim belum meyakini, katanya, maka saksi pemohon diminta tidak dibatasi.
Terpisah, tim hukum Prabowo-Hatta, Alamsyah Hanafiah mengatakan akan mengajukan saksi minimal 500 orang. "Kalau kita ajukan dalam satu provinsi itu 15 saksi dikali 33 berapa?" katanya.
Ia mengatakan, persidangan PHPU nanti akan fokus di provinsi Papua, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra Utara, Jawa Tengah, Papua Barat dan Timur. "Ada 13 provinsi," katanya.
Tim, katanya, akan memberikan kejutan dalam persidangan nanti dengan membawa bukti dan saksi. Termasuk rekomendasi panwaslu seluruh Indonesia terkait indikasi politik uang.
"Kita membawa bukti dan saksi dengan rekomendasi dari panwaslu seluruh Indonesia," katanya.