Home >> >>
Besok, KPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Kamis , 14 Aug 2014, 20:59 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/8). (Republika/Agung Supriyant

REPUBLIKA.CO.ID, JAKATRA -- Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan tiga saksi ahli dalam sidang ketujuh gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konsitusi (MK), Jumat (15/8), besok.

Salah satu anggota tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menjelaskan, ketiga saksi ahli tersebut diharapkan dapat membantah semua aduan Prabowo-Hatta tentang dugaan pelanggaran yang terjadi selama pilpres.

Ketiga saksi ahli tersebut adalah Guru Besar FISIP Unair yang juga mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, Guru Besar Fakultas Hukum UI Erman Rajagukguk, serta mantan Hakim Konstitusi Haryono.

Ali mengatakan, tiga saksi ahli tersebut memiliki fokus isu masing-masing dalam persidangan besok. "Pak Ramlan, itu terkait administrasi pemilu dan DPKTB, Pak Erman soal hukum dan keadilan, dan  Pak Haryono soal isu (pelanggaran) TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)," ujar Ali, dijumpai usai persidangan, Kamis (14/8).

Menurut Ali, misi utama ketiga saksi ahli KPU tersebut adalah membuktikan tidak ada pelanggaran TSM yang terjadi dalam pilpres lalu.

"Semoga mereka bisa meyakinkan bahwa KPU telah melaksanakan pemilu dengan tahapan-tahapan yang baik, serta berpegang pada prinsip jujur, adil dan akuntabel," kata Ali.

Redaktur : Djibril Muhammad
Reporter : C54
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar