Hasil Pemilu Berpotensi Dikudeta
Senin , 10 Mar 2014, 19:50 WIB
Warga menandai jarinya dengan tinta usai melakukan hak pilihnya dalam pemilihan Bupati Bogor di TPS 24 Perumahan Puri Citayam Permai, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Ahad (8/9). (Republika/Musiron)
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu serentak akan mempengaruhi hasil pemilu 2014. Ada potensi kudeta karena dasar hukumnya dinilai tidak jelas.
Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit mengatakan, MK menetapkan pemilu tidak sesuai konstitusi. Seharusnya mereka berani memberlakukannya tahun ini, tidak menunggu 2014.
“Putusan tersebut dapat menjadi cikal bakal kekisruhan politik di Indonesia menjelang dan pascapemilu 2014,” kata Arbi di kantor PBNU, Jakarta, Senin (10/3).
Ketua LBH PBPMII Ervandi mengatakan, jika DPR belum membuat peraturan atas putusan MK soal pemilu, maka kudeta diperkirakan akan terjadi. Menurut dia, setidaknya Presiden mengeluarkan perpu sebagai dasar pelaksanana pemilu 2014.
“UU Pemilu telah dibatalkan MK, jadi pemilu besok sudah tidak ada dasar hukumnya,” ujar dia.
Redaktur |
: |
Muhammad Fakhruddin |
Reporter |
: |
Andi Mohammad Ikhbal |