PKS Rencanakan Gugat KPU Sukabumi
Sabtu , 12 Apr 2014, 21:08 WIB
Istimewa
PKS kampanye jalan sehat

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan melayangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat terkait banyaknya surat suara yang tertukar di tingkat Kota/Kabupaten Sukabumi pada pencoblosan Pemilu Legislatif.

"Kami akan melakukan rapat fraksi di DPR perihal banyaknya kesalahan yang dilakukan oleh KPU khususnya di Kota Sukabumi seperti tertukarnya surat suara DPR RI di 94 tempat pemungutan suara dengan daerah pemilihan Jabar VI," kata Ketua DPP PKS, Yudi Widiana Adiya, Sabtu (12/4).

Menurut Yudi, pihaknya juga akan mendorong Komisi II DPR RI, untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada penyelenggara pemilu khususnya KPU dan Bawaslu. Menurutnya, PKS menilai pemilu tahun ini adalah yang paling bobrok karena banyak ditemukan kecurangan seperti politik uang dan lain-lain.

Selain itu, pihaknya juga kecewa dengan kinerja KPU dengan banyaknya kekurangan, untungnya masyarakat saat ini sudah dewasa menanggapi permasalahan ini sehingga tidak terjadi kericuhan di lapangan. Tetapi, pihaknya sebangai peserta pemilu baik parpol maupun calegnya dengan adanya masalah ini cukup dirugikan.

Lebih lanjut, sosialisasi tentang rencana pemungutan suara ulang ini yang dilakukan oleh KPU pun tidak jelas dan ini akan menambah permasalahan baru lagi, karena bisa saja angka partisipasi warga dalam pemungutan suara ulang akan melorot yang disebabkan jadwal tidak jelas ditambah akan banyak warga yang enggan datang ke TPS karena harus merelakan waktunya dikorbankan.

"Kami juga memprediksi dengan adanya PSU ini akan kembali terjadi politik uang yang dilakukan oleh caleg berkepentingan, karena dari 94 TPS di Kota Sukabumi dan empat TPS di Kabupaten Sukabumi jumlah hak pilihnya mencapai 34 ribu orang dan ini dipastikan akan ada yang memanfaatkannya," tambahnya.

Yudi mengatakan atas permasalahan ini KPU lah yang harus bertanggung jawab, namun di sisi lain pihaknya tidak akan menolak atau setuju dengan adanya PSU ini karena sudah keputusan penyelenggara pemilu itu. Namun, yang perlu diantisipasi adalah terjadi tindak kecurangan atau menurunnya angka partisipasi masyaakat untuk datang ke TPS.

"Tidak menutup kemungkinan kami juga akan menggugat KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mempidanakan lembaga penyelenggara pemilu itu," kata Yudi yang juga merupakan Komisi V DPR RI dan caleg PKS dapil Jabar IV Kota/Kabupaten Sukabumi.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar