Agendakan Islah, SDA Ogah Undang Romi Dkk
Senin , 21 Apr 2014, 15:21 WIB
Ketua Dewan Pembina partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) serta Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali (kanan) menghadiri Hari Jadi partai Gerindra di Jakarta Pusat, Ahad (23/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali mengaku tengah mengupayakan islah dengan pihak-pihak yang menentang dirinya. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, dia sudah mengagendakan pertemuan dengan K.H. Maimun Zubair.

Namun menurut SDA ada sejumlah pihak di internal PPP yang berupaya menghalangi pertemuannya dengan Maimun. Pihak ini, kata SDA, adalah orang-orang yang tidak mau membuka jalan Islah.

Dia menambahkan, Islah hanya akan melibatkan orang-orang yang masih aktif sebagai kader dan pengurus PPP. Dia menegaskan tidak akan mengundang pengurus maupun kader yang sudah dipecat dalam ishlah. "Yang dicopot tentu tidak diundang," ujarnya.

Sebelumnya, Suryadharma Ali memang memecat sejumlah petinggi parpol berlambang kabah tersebut. Mereka diantaranya adalah Wakil Ketua Umum Suharso Monoarfa dan Sekretaris Jenderal Romahurmuziy. SDA juga memecat sejumlah Ketua DPW seperti Rachmat Yasin dari kepengurusan PPP.

Sikap SDA kemudian direspons oleh jawaban serupa oleh para penentangnya. Pada Sabtu-Ahad kemarin, Romahurmuziy dan beberapa jajaran petinggi PPP menggelar Rapimnas PPP di kantor pusat PPP, Jakarta. Rapimnas tersebut memutuskan untuk memecat sementara Suryadharma Ali dari kursi ketua umum.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : Muhammad Akbar Wijaya
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar