Melanggar Sumpah Prajurit, Purnawirawan Masih Mungkin Dihukum
Jumat , 20 Jun 2014, 23:11 WIB
Mantan Menteri Penerangan Letjen (Purn) TNI Yunus Yosfiah (kiri) bersama Marwah Daud Ibrahim menyampaikan keterangan pers di Rumah Polonia, Jakarta, Jumat (20/6). (Antara/Puspa Perwitasari)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Mantan Menteri Penerangan Letjen (Purn) TNI Yunus Yosfiah menyayangkan beredarnya surat usulan pemberhentian Prabowo Subianto. Ia pun mengimbau kepada Panglima TNI untuk memproses kasus tersebut.

"Surat usulan pemberhentian dengan hormat itu rahasia sifatnya, tidak seharusnya dibuka," ujarnya saat Jumpa pers di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Jumat (20/6).

Ia juga mengatakan, seorang pensiunan tentara masih mungkin dihukum jika sengaja membocorkan surat-surat TNI yang sifatnya rahasia. 

"Secara aturan masih mungkin diperiksa," jelasnya. 

"Tentara Nasional Indonesia masih berhak memeriksa hal-hal yang kemungkinan melanggar pidana militer termasuk anggota yang sudah pensiun, kalau dia membongkar rahasia militer yang ada pada saat dia masih menjabat," kata Yusuf.


Redaktur : Hazliansyah
Reporter : C81
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar