REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto, menegaskan menolak hasil rekapitulasi yang sedang dilakukan oleh KPU, Selasa (22/7) siang. Penolakan tersebut dinilai memiliki konsekuensi hukum terhadap calon presiden berusia 62 tahun tersebut.
Hal tersebut disebabkan saat melakukan deklarasi Selasa siang, Prabowo mengungkapkan kata-kata sebagai berikut: "Atas poin-poin itu, kami Capres Prabowo - Hatta menolak pelaksanaan Pilpres dan menarik diri dari penyelenggaraan Pilpres 2014 ini.."
Berdasarkan UU Pilpres nomor 42 tahun 2008 pasal 245 ayat 1 tertera bahwa:
Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Sementara itu para pemimpin parpol pengusung Prabowo juga terancam dipenjara apabila terbukti menarik calonnya tersebut dari Pilpres 2014 mengingat dalam UU Pilpres nomor 42 tahun 2008 pasal 245 ayat 2 menyatakan bahwa:
Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).