REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Prabowo mundur tidaklah menyebabkan Pilpres 2014 hanya diikuti oleh hanya satu pasangan calon, yakni hanya Joko Widodo dan Jusuf Kalla saja. Karena itu keputusan Prabowo mundur dan menolak hasil Pilpres tidak perlu mempengaruhi KPU dalam menuntaskan tugasnya.
“Dengan kata lain, KPU terus saja melakukan rekapitulasi dan umumkan hasil Pipres, apa pun hasilnya, walaupun tidak memuaskan siapapun. Kalau Pilpres sekarang ini gagal, maka akan terjadi kevakuman pemerintahan, sebab MPR tidak bisa memperpanjang masa jabatan SBY,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (22/7)
Kevakuman pemerintahan tersebut sangat membahayakan bangsa dan negara, karena itu keselamatan negara harus diutamakan. Yusril menyarankan kepada Prabowo-Hatta untuk membawa ketidakpuasan hasil Pilpres ke MK dan buktikan kecurangan di sana.
Setelah itu, masyarakat bisa melihat nanti apa putusan MK, apakah hasil Pilpres sudah sah dan selesai atau harus Pilpres ulang di beberapa tempat yang curang.